Prosedur permohonan surat pengantar Magang
- Mahasiswa menghadap dosen wali untuk mendapatkan persetujuan melaksanakan magang dengan menunjukkan persyaratan berupa:
- Fotocopy KSM
- Fotocopy transkrip
- Bukti nilai matakuliah kerja praktek
- Surat rekomendasi kaprodi (jika ada)
- Mahasiswa mengisi FPSP magang (download form)
- Mahasiswa menyerahkan kembali FPSP magang yang telah diisi dan ditandatangani oleh dosen wali ke Layanan Kp/Magang (LKM) (Bu Euis di ruang Logistik dan SDM atau Pa Wawa Wikusna).
- Jika mahasiswa memilih penempatan magang oleh fakultas, maka mahasiswa dapat langsung memilih perusahaan dan bidang pekerjaan yang telah disediakan, jika tidak, maka mahasiswa mengajukan surat pengantar magang ke perusahaan.
- Surat pengantar magang ke perusahaan yang diusulkan mahasiswa tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diajukan mahasiswa.
- Mahasiswa mengirim surat pengantar magang ke perusahaan yang diusulkan.
- Mahasiswa memantau surat balasan melalui LKM atau menghubungi perusahaan secara langsung.
- Mahasiswa dapat melaksanakan magang jika mendapat surat balasan penerimaan (surat balasan dari perusahaan ditunggu sampai 2 (dua) pekan, setelah melebihi batas waktu yang telah diberikan maka pengajuan dianggap ditolak).
- LKM memberikan salinan surat balasan kepada mahasiswa dan rekap data magang kepada kaprodi.
- LKM mengumumkan daftar peserta magang dan Instansi tempat mahasiswa melaksanakan magang.
- Mahasiswa mengulang proses pengajuan jika mendapat surat balasan penolakan.