Kp-Magang


Prosedur permohonan surat pengantar Magang

  1. Mahasiswa menghadap dosen wali untuk mendapatkan persetujuan melaksanakan magang dengan menunjukkan persyaratan berupa:
    • Fotocopy KSM
    • Fotocopy transkrip
    • Bukti nilai matakuliah kerja praktek
    • Surat rekomendasi kaprodi (jika ada)
  2. Mahasiswa mengisi FPSP magang (download form)
  3. Mahasiswa menyerahkan kembali FPSP magang yang telah diisi dan ditandatangani oleh dosen wali ke Layanan Kp/Magang (LKM) (Bu Euis di ruang Logistik dan SDM atau Pa Wawa Wikusna).
  4. Jika mahasiswa memilih penempatan magang oleh fakultas, maka mahasiswa dapat langsung memilih perusahaan dan bidang pekerjaan yang telah disediakan, jika tidak, maka mahasiswa mengajukan surat pengantar magang ke perusahaan.
  5. Surat pengantar magang ke perusahaan yang diusulkan mahasiswa tersebut paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak diajukan mahasiswa.
  6. Mahasiswa mengirim surat pengantar magang ke perusahaan yang diusulkan.
  7. Mahasiswa memantau surat balasan melalui LKM atau menghubungi perusahaan secara langsung.
  8. Mahasiswa dapat melaksanakan magang jika mendapat surat balasan penerimaan (surat balasan dari perusahaan ditunggu sampai 2 (dua) pekan, setelah melebihi batas waktu yang telah diberikan maka pengajuan dianggap ditolak).
  9. LKM memberikan salinan surat balasan kepada mahasiswa dan rekap data magang kepada kaprodi.
  10. LKM mengumumkan daftar peserta magang dan Instansi tempat mahasiswa melaksanakan magang.
  11. Mahasiswa mengulang proses pengajuan jika mendapat surat balasan penolakan.