Mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai nilai-nilai luhur yang harus dijunjung sesuai dengan profesi yang akan diembannya setelah lulus mencakup: etika sebagai profesional IT, jenis-jenis kejahatan maya (cyber crime), lisensi perangkat lunak, hukum-hukum yang berkaitan dengan penerapan teknologi informasi, serta pengakuan kekayaan intelektual.
Prodi menetapkan Capaian Pembelajaran sebagai berikut :
- Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
- Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya
- Menguasai konsep teoritis profesi Sistem Informasi (Professional IS) meliputi: etika, profesionalisme, konsep kerja sama dan kepemimpinan, IS career path serta komunikasi interpersonal sehingga mempu bekerja secara profesional sesuai dengan bidangnya
- Menguasai konsep ketuhanan, kemasyarakatan, kebangsaan, serta etika sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Adapun capaian pembelajaran matakuliah etika profesi adalah sebagai berikut :
- [C2] Mampu menjelaskan nilai-nilai luhur mengenai etika sebagai profesional
- [C2] Mampu memberikan contoh jenis-jenis kejahatan maya (cyber crime)
- [C2] Mampu menjelaskan tentang lisensi perangkat lunak
- (C2) Mampu Menjelaskan mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan penerapan teknologi
- [C2] Mampu memahami tentang pengakuan kekayaan intelektual
Referensi :
- Phillips, Douglas E. The Software License Unveiled. 2009
- Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 2012
- Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. 2008
- Undang Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 2014Jaishankar. Cyber Criminology. 2001
Download :
Rencana Pembelajaran Semester (RPS)
Deskripsi dan Ketentuan Assessment 3
Materi Kuliah :
- Materi pertemuan ke-1
- Materi pertemuan ke-2
- Materi pertemuan ke-3
- Materi Kajian 2 : Cyber Crime, Cyber Law, Contoh kasus
- Materi Kajian 3 : HAKI dan Lisensi