Etika Profesi


Mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai nilai-nilai luhur yang harus dijunjung sesuai dengan profesi yang akan diembannya setelah lulus mencakup: etika sebagai profesional IT,  jenis-jenis kejahatan maya (cyber crime), lisensi perangkat lunak, hukum-hukum yang berkaitan dengan penerapan teknologi informasi, serta pengakuan kekayaan intelektual.

Prodi menetapkan Capaian Pembelajaran sebagai berikut :

  1. Menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain
  2. Mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya
  3. Menguasai konsep teoritis profesi Sistem Informasi (Professional IS) meliputi: etika, profesionalisme, konsep kerja sama dan kepemimpinan, IS career path serta komunikasi interpersonal sehingga mempu bekerja secara profesional sesuai dengan bidangnya
  4. Menguasai konsep ketuhanan, kemasyarakatan, kebangsaan, serta etika sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Adapun capaian pembelajaran matakuliah etika profesi adalah sebagai berikut :

  1. [C2] Mampu menjelaskan  nilai-nilai luhur mengenai etika sebagai profesional
  2. [C2] Mampu memberikan contoh jenis-jenis kejahatan maya (cyber crime)
  3. [C2] Mampu menjelaskan tentang lisensi perangkat lunak
  4. (C2) Mampu Menjelaskan mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan penerapan teknologi
  5. [C2] Mampu memahami tentang pengakuan kekayaan intelektual

Referensi :

  1. Phillips, Douglas E. The Software License Unveiled. 2009
  2. Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 2012
  3. Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. 2008
  4. Undang Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 2014Jaishankar. Cyber Criminology. 2001

 

Download :

Silabus.

Rencana Pembelajaran Semester (RPS)

Deskripsi dan Ketentuan Assessment 3

 

Materi Kuliah :

  1. Materi pertemuan ke-1
  2. Materi pertemuan ke-2
  3. Materi pertemuan ke-3
  4. Materi Kajian 2 : Cyber Crime, Cyber LawContoh kasus
  5. Materi Kajian 3 : HAKI dan Lisensi