Rekayasa Perangkat Lunak


Rekayasa perangkat lunak (RPL) didefinisikan sebagai :

  1. penerapan pendekatan sistematis, disiplin, dapat diukur terhadap pengembangan, operasi, dan pemeliharaan perangkat lunak;
  2. pendekatan sistematis untuk mengembangkan perangkat lunak dalam waktu dan anggaran yang ditentukan (IEEE).
  3. disiplin teknologi yang menggabungkan konsep ilmu komputer, ekonomi, kemampuan komunikasi, dan ilmu manajemen dengan pendekatan pemecahan masalah dari teknik, juga melibatkan pendekatan terstandar untuk pengembangan program, baik dalam aspek manajerial maupun teknisnya.

RPL pada prodi D3IF meliputi materi :

  1. Pendahuluan RPL
  2. Requirement Engineering
  3. Process Specification