Rencana Pembelajaran Semester


Sebagai panduan perihal materi yang disampaikan dalam matakuliah Etika Profesi, maka disusunlah Rencana Pembalajaran Semester (RPS) sebagai berikut :

Mg Ke- Kemampuan Akhir Materi Pembelajaran Metode Pembelajaran Assessment
Sesuai tahapan belajar [Pustaka] [Estimasi Waktu]
(CP-MK)     Indikator Bentuk Bobot (%)
KONSEP ETIKA, PROFESI DAN PROFESIONALISME
1. [C2] Mampu menjelaskan  nilai-nilai luhur mengenai etika sebagai profesional IT
1 Mahasiswa mampu menjelaskan 1. Tinjauan umum etika o    Tatap Muka o    Ketepatan dalam menjelaskan pengertian etika, pengertin etika profesi, pengertian norma dan moral. tertulis
a. Pengertian etika o    Diskusi
b. Pengertian Etika Profesi
c. Pengertian Norma dan moral
2.  Pekerjaan, Profesi & Profesional o    Ketepatan dalam menjelaskan pengertian pekerjaan pengertin  profesi, pengertian profesional 3%
a.       Pengertian pekerjaan [TM: 2x(2×50’)]
b.    Pengertian profesi
           c.    Pengertian profesional
2 Mahasiswa mampu menjelaskan & memberkan contoh tertulis
1.  Kode Etik Profesi o    Tatap Muka o    Ketepatan dalam menjelaskan kebijakan kode etik profesi IT 3%
        a. Dasar-dasar kebijakan kode etik
profesi IT
        b. Penyebab pelanggaran kode etik
profesi
o    Diskusi
2. Pelanggaran kode etik [TM: 2x(2×50’)] o    Ketepatan dalam menjelaskan dan memberikan contoh pelanggaran kode etik
       a. Pengertian confidentiality, integrity dan
availability
makalah tertulis & slide PPT 7%
3,4 Mahasiswa mampu menjelaskan 1. Profesionalisme Kerja bidang IT o    Presentasi kelompok o   Kemampuan mempresentasikan topik profesionalisme kerja bidang IT serta contoh yang dapat disajikan.
[TM: 2x(2×50’)]
[PT: 2x(2×50’)]
5 A S S E S S M E N T  1 20%
CYBER CRIME DAN CYBER LAW
1. [C2] Mampu memberikan contoh jenis-jenis kejahatan maya (cyber crime)
2. (C2) Mampu Menjelaskan mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan penerapan teknologi informasi
1. Pengertian Cybercrime
Mahasiswa mampu memberikan contoh 2. Karakteristik Cybercrime 3%
6 3. Jenis Cybercrime
     a. Berdasarkan motif kegiatan
     b. Berdasarkan sasaran kejahatan
4. Penanggulangan Cybercrime
Cyberlaw :
a. Pendapat tentang cyberlaw
7 Mahasiswa mampu memberi penjelasan b. Ruang lingkup cyberlaw 3%
c. Perundangan pemanfaatan teknologi informasi di Indonesia d. Implementasi hukum teknologi informasi di Indonesia
Hukum dan UU yang berlaku tentang teknologi informasi:
1. UU nomor 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta
7 Mahasiswa mampu memberi penjelasan 2. UU nomor 6 tahun 1989 tentang Hak Paten 2%
3. UU tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
4. RUU tentang pemanfaatan Teknologi Informasi
8,9 Mahasiswa mampu menjelaskan 1. Contoh CyberCrime dan kaitannya dengan Cyber law o    Presentasi kelompok o   Kemampuan mempresentasikan topik cybercrime dan cyberlaw serta memberikan contoh untuk masing-masing makalah tertulis & slide PPT 7%
10 A S S E S S M E N T  2 20%
LISENSI SOFTWARE DAN HAKI
1.    (C2) Mampu menjelaskan tentang lisensi perangkat lunak
2.    (C2) Mampu memahami tentang pengakuan kekayaan intelektual
11 Mahasiswa mampu Menjelaskan 1. Pengertian Lisensi Software 3%
2. Jenis-jenis Lisensi Software
a.      Contoh Lisensi: Open Licence, OEM, dll
3. Lisensi Software vs UU Hak Cipta  (UU No 28 Tahun 2014)
4. Pembajakan software
a. Jenis-jenis pembajakan software
b. Pengecualian pembajakan (disclaimer)
12 Mahasiswa mampu memahami 1. HAKI
a. Prinsip-prinsip HAKI 2%
b. Klasifikasi HAKI
13,14 Mahasiswa mampu Menjelaskan 1. Jenis-Jenis Lisensi Software, contoh pembajakan software dan hukum yang dilanggar serta kaitannya dengan HAKI
o    Presentasi kelompok o   Kemampuan mempresentasikan topik cybercrime dan cyberlaw serta memberikan contoh untuk masing-masing makalah tertulis & slide PPT 7%
15 A S S E S S M E N T  3 20%
16 REMEDIAL

 

Dowenload RPS.


Leave a Reply