Silabus Etika Profesi


Mata kuliah etika profesi di Program Studi D3 Manajemen Informatika Universitas Telkom merupakan mata kuliah ini memberikan pemahaman kepada mahasiswa mengenai nilai-nilai luhur yang harus dijunjung sesuai dengan profesi yang akan diembannya setelah lulus mencakup: etika sebagai profesional IT,  jenis-jenis kejahatan maya (cyber crime), lisensi perangkat lunak, hukum-hukum yang berkaitan dengan penerapan teknologi informasi, serta pengakuan kekayaan intelektual.

Bobot matakuliah adalah 2 SKS, yang ditempatkan pada semester 5.

Capaian pembelajaran  prodi yang diwujudkan melalui matakuiah etika profesi meliputi :

  1. menghargai keanekaragaman budaya, pandangan, agama, dan kepercayaan, serta pendapat atau temuan orisinal orang lain;
  2. mampu bertanggungjawab atas pencapaian hasil kerja kelompok dan melakukan supervisi dan evaluasi terhadap penyelesaian pekerjaan yang ditugaskan kepada pekerja yang berada di bawah tanggungjawabnya;
  3. menguasai konsep teoritis profesi Sistem Informasi (Professional IS)  meliputi: etika, profesionalisme, konsep kerja sama dan kepemimpinan, IS career path serta komunikasi interpersonal sehingga mempu bekerja secara profesional sesuai dengan bidangnya;
  4. menguasai konsep ketuhanan, kemasyarakatan, kebangsaan, serta etika sosial dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.

Aadapun capaian pembelajaran matakuliah etika profesi adalah :

  1. [C2] Mampu menjelaskan  nilai-nilai luhur mengenai etika sebagai profesional IT;
  2. [C2] Mampu memberikan contoh jenis-jenis kejahatan maya (cyber crime);
  3. (C2) Mampu menjelaskan tentang lisensi perangkat lunak;
  4. (C2) Mampu Menjelaskan mengenai hukum-hukum yang berkaitan dengan penerapan teknologi informasi;
  5. (C2) Mampu memahami tentang pengakuan kekayaan intelektual

Referensi yang digunakan terdiri atas :

  1. Utama :
    Undang Undang No 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 2008
    Ferguson. Professional Ethics and Etiquette 3rd Edition. 2009
    Britz, Marjie T. Computer Forensics and Cyber Crime. 201
  2. Pendukung :
    Phillips, Douglas E. The Software License Unveiled.2009
    Peraturan Pemerintah RI Nomor 82 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik. 2012
    K. Jaishankar. Cyber Criminology. 201
    Undang Undang No 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi. 2008
    Undang Undang No 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta. 2014

 

Download silabus matakuliah.


Leave a Reply