Pilar E-Government


Sejak Megawati Soekarnoputeri mengeluarkan instruksinya melalui Instruksi Presiden Republik Indonesia No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan E-Government, kemudian diikuti kebijakan Susilo Bambang Yudhoyono dengan ditetapkannya Undang-undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-undang No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maka semua pemerintah daerah di Indonesia giat mengembangkan berbagai produk teknologi informasi dan komunikasi guna mendukung berbagai tugas dan fungsi pemerintah. Kebijakan tersebut berimbas terhadap giatnya pengembangan TIK di tingkat pemerintah daerah sampai satuan kerja perangkat masing-masing daerah.

Ada 5 (lima) hal yang terkait dengan pengembangan e-government di Indonesia, yang dikenal dengan 5 (lima) pilar e-government, yaitu meliputi kebijakan, kelembagaan, inprastruktur, aplikasi, dan sumber daya manusia sebagaimana ditunjukkan pada gambar berikut.

pilar

Kelima pilar tersebut merupakan soko guru dalam pengembangan e-government (e-gov).

  1. Pilar kebijakan menjadi landasan hukum dan arah pengembangan e-gov. Garis kebijakan tersebut ditetapkan dalam bentuk undang-undang, kemudian ditindaklanjuti produk hukum dan perundang-undangan mulai dari tingkat pemerintah pusat sampai pemerintah daerah. Secara umum kebijakan e-gov sudah ditetapkan melalui undang-undang dan instruksi presiden, namun pada implementasinya di daerah bisa beragam dengan adanya otonomi daerah yang memiliki keberagaman sesuai dengan potensi dan kearifan lokal masing-masing daerah.
  2. Pilar kelembagaan merupakan tata kelola organisasi yang akan menjadi pengawal terwujudnya e-gov di tingkat daerah. Kelembagaan inilah yang sangat dipengaruhi oleh kebijakan yang berada ditingkat daerah.
  3. Pilar inprastruktur sangat dipengaruhi oleh kemampuan dan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah. Berdasarkan hasil Pemeringkatan E-Government Indonesia (PeGI) tahun 2015 yang dilansir hasilnya oleh Direktorat e-Government Ditjen. APTIKA – KEMKOMINFO RI pada laman http://pegi.layanan.go.id/tabel-hasil-pegi-4/ menunjukan kualitas pengembangan e-gov di tingkat daerah masih beragam dan salah satunya ditentukan oleh kesiapan inprastruktur pendukung yang dimilinya.
  4. Pilar aplikasi dan pilar sumber daya manusia merupakan ujung tombok terwujudnya e-gov. Sering kali dijumpai di sebuah daerah, pilar-piar lainnya telah ada, namun belum tersedia aplikasi dan sdm yang menjamin terwujudnya e-gov. Akhirnya e-gov di raerah tersebut tidak optimal dan tidak efektif menunjang terwujudnya good government.

Referensi :

  1. INPRES No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan eGov
  2. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 13 bab 54 pasal
  3. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 14 bab 64 pasal

 


Leave a Reply