Pilar Kebijakan


 

Di berbagai negara termasuk di di Indonesia, perubahan paradigma penyelenggaraan pemerintahan secara manual yang dikenal dengan istilah government menjadi penyelenggaraan pemerintah berbasis teknologi informasi dan komunikasi yang dikenal dengan istilah e-government akan menimbulkan berbagai perubahan, diantaranya :

  1. perubahan pada cara dan budaya kerja aparatur pemerintah;
  2. perubahan pada tata laksana pekerjaan/proses kerja atau yang dikenal dengan istilah bisnis proses;
  3. perubahan pada acuan baku instruksi kerja yang dikenal dengan istilah SOP (Standard Operating Procedure), bahkan bisa merubah kebijakan politik yang diambil oleh pemerintah;
  4. perubahan peraturan dan perundang-undangan serta produk hukum lainnya yang menjadi acuan formal berbagai permasalahan; dan
  5. perubahan gaya kepemimpinan (leadership).

Perubahan tersebut mautudak-mau akan terjadi dan menimbulkan dampak positif dan negatif.

Sebagai contoh. Di Kota Bandung dengan kepeminpinan Wali Kota Ridwan Kamil atau yang akrab disebut Kang Emil, masyarakat Kota Bandung dengan mudah menyampaikan keluh kesahnya, kritikan, saran, dan pujian kepada wali kotanya melalui facebook dan twitter. Hal tersebut tidak pernah terjadi pada masa jabatan Wali Kota Bandung sebelumnya. Ini terjadi karena dalam penyelenggaraan Pemerintahan Kota Bandung, Kang Emil mengimplementasikan e-government melalui pemanpaatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) pada berbagai fungsi pemerintahan, walaupun belum menyeluruh. Fakta ini menjadi bukti bahwa e-government memebawa perubahan pada gaya kepemimpinan kepala daerah.

Contoh lain sebagai bukti adalah perubahan budaya kerja di Badan Pertanahan Negara (BPN) Soreng, Kabupaten Bandung. Dengan diimplementasikannya TIK pada berbagai layanan yang diberikan BPN kepada masyarakat menghadirkan efektifitas dan efisiensi dalam pengurusan dokumen kepemilikan tanah. Kini perubahan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) hanya membutuhkan waktu 1 minggu dengan biaya Rp 50.000,- dengan prosedur yang jelas, transparan, terukur, dan bebas KKN. Ini perubahan cara dan budaya kerja aparatur pemerintahan yang ditimbulkan dengan dibangunnya e-goventment di lingkungan BPN. Dan masih banyak contoh perwujudan e-government di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Bandung yang menghadirkan layanan yang baik bagi masyarakat.

Pemanfaatan TIK dalam pemerintahan diantaranya berupa :

  1. penggunaan internet;
  2. penggunaan infrastuktur telematika;
  3. penggunaan sistem aplikasi;
  4. ditetapkannya standarisasi metadata;
  5. transaksi dan pertukaran data secara elektronik; dan
  6. sistem dokumentasi secara elektronik.

Kebijakan Pemerintah Republik Indonesia menjadi dasar bagi pengimplementasian e-government adalah :

  1. UUD 45 pasal 28 F, yang berbunyi: “Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia”. Pasal tersebut menjadi jaminan bagi setiap warga negara ataupun organisasi/lembaga/institusi untuk mendapatkan hak akses terhadap informasi yang dimiliki negara terkait warganya, tentunya dengan batasan peraturan dan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
  2. Instruksi Presiden (INPRES) No.3 Tahun 2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan e-govenrment (e-Gov). Instruksi tersebut memiliki kerangka berupa : motivasi kebijakan e-Gov, tujuan pengembangan e-Gov, kesiapan memanfaatkan teknologi informasi, inisiatif pengembangan e-Gov sebelum dikeluarkannya INPRES, strategi pengembangan e-Gov, dan langkah pelaksanaan.
  3. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 13 bab 54 pasal. Latar belakang lahirnya undang-undang ITE ini adalah :
    • Teknologi informasi (Internet) memungkinkan manusia untuk berinteraksi dengan cara yang sama sekali baru yang di satu sisi memberikan manfaat yang sangat besar namun di sisi lain dapat disalahgunakan untuk perbuatan-perbuatan melawan hukum.
    • Hukum konvensional tidak mampu menangani kejahatan yang menggunakan internet,sehingga perlu dibuat aturan untuk meminimalisir penyalahgunaan internet.
    • Aturan tersebut dikenal sebagai Cyberlaw.
    • UU ITE dipersepsikan sebagai cyberlaw di Indonesia, yang diharapkan bisa mengatur segala urusan dunia internet (siber), termasuk didalamnya memberi hukuman terhadap pelaku cybercrime.
    • Secara umum cybercrime dilihat dari 2 sudut pandang :
      –Kejahatan yang memanfaatkan TI sebagai sarana (pembajakan, pornografi, carding, email spam, dll.)
      –Kejahatan yang menjadikan sistem TI sebagai sasaran (virus, pembajakan situs, DOS, dll.)
    • Hukum konvensional sulit menjangkau cybercrime karena :
      • kegiatan di internet tidak dibatasi oleh teritorial negara;
      • kegiatan di internet relatif tidak berwujud;
      • sulit dibuktikan karena data elektronik relatif mudah utk diubah,dipalsukan dan dikirim ke penjuru dunia dalam hitungan detik.
        Analoginya mirip seperti kekagetan hukum konvensional dan aparat ketika awal mula terjadinya pencurian listrik: barang bukti yg dicuri tidak dapat dibawa ke pengadilan.Contoh kerumitan cyberlaw & cybercrime dari kacamata hukum konvensional:

        • seorang warga negara Indonesia yg tinggal di Australia membobol server web yang ada di Amerika. Ternyata pemilik server adalah  warga negara Tiongkok dan tinggal di Tiongkok. Hukum mana yg berlaku?;
        • seseorang tanpa identitas meletakkan software bajakan dan video porno di server dimana aplikasi tersebut di-install. Siapa yang bersalah? Dan siapa yang harus diadili?
    • Cybercrime Indonesia :
      • www.clearcommerce.com pernah merilis bahwa kejahatan carding dari Indonesia menduduki peringkat 2 setelah Ukraina
      • Menurut International Data Corp, Indonesia menempati urutan ke 4 untuk masalah pembajakan software
      • Beberapa kelompok cracker Indonesia tercatat cukup aktif di situs zone-h.org dalam kegiatan pembobolan situs
      • Layanan e-commerce di luar negeri banyak yang memblok IP dan credit card Indonesia.
      • Hal-hal ini menimbulkan kesan yang negatif bagi Indonesia di dunia internasional. Jadi perlu ada cyberlaw.
  4. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 14 bab 64 pasal.
    • Informasi Publik (IP) adalah informasi yang dihasilkan, disimpan, dikelola, dikirim, dan/atau diterima oleh suatu badan publik yang berkaitan dengan penyelenggara dan penyelenggaraan negara dan/atau penyelenggara dan penyelenggaraan badan public lainnya yang sesuai dengan UU ini serta informasi lain yang berkaitan dengan kepentingan publik;
    • Badan Publik (BP) adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, dan badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, atau organisasi non pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari APBN dan/atau APBD, sumbangan masyarakat, dan/atau luar negeri.
    • UU KIP lahir dari latar belakang sikap pejabat di masa Orde Baru yang seenaknya menyembunyikan informasi dan tidak transparan menyangkut informasi yang terkait dengan kepentingan masyarakat.
    • UU KIP memberi jaminan terbukanya akses informasi bagi masyarakat terhadap badan publik yang mendapat alokasi dana dari APBN, APBD, bantuan luar negeri, dan dari himpunan dana masyarakat. Sanksi pidana menanti, jika badan publik tidak menjalankan amanat UU KIP.
    • Keberadaan UU KIP ini semakin menegaskan bahwa akses publik terhadap suatu informasi merupakan hak asasi manusia yang diakui juga oleh UUD 1945 Pasal 28 F. Hadirnya UU KIP akan meningkatkan kualitas partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik serta pengawasan atas pelaksanaan roda pemerintahan.
    • Dengan UU KIP upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan transparan dapat dipercepat. Langkah itu merupakan upaya strategis mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), terciptanya kepemerintahan yang baik (Good Governance).

Referensi :

  1. INPRES No.3 Th.2003 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengembangan eGov
  2. UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) 13 bab 54 pasal
  3. UU No.14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) 14 bab 64 pasal

Leave a Reply